JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai ada potensi penerapan herd immunity terkait pengendalian transportasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
Herd immunity atau strategi kekebalan komunitas merupakan bentuk proteksi tidak langsung dari infeksi penyakit menular karena sebagian besar orang di suatu daerah sudah imun atau kebal terhadap penyakit itu.
Namun, strategi ini dinilai mengancam ratusan ribu hingga jutaan nyawa penduduk Indonesia, sebelum ditemukannya vaksin Covid-19.
"Bunyi dari Permenhub ini tidak jelas dan membingungkan. Jadi menurut saya sekarang ini pengaturannya diserahkan kepada masyarkaat," ujar Agus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
"Jadi dengan ledakan kasus yang tinggi sekali kemarin, saya pikir ini sudah herd immunity. Artinya semua diserahkan ke masyarakat, secara tidak langsung pemerintah sudah lepas tangan," lanjutnya.
Indikasi pemerintah menerapkan strategi kekebalan komunitas, kata Agus, terlihat dari poin-poin yang diatur dalam Permenhub 41/2020.
Salah satunya, jumlah penumpang transportasi umum yang dibatasi sebanyak 50 persen hingga 70 persen.
Agus menilai, aturan ini tidak konkret dan sulit diterapkan di lapangan.
"Bagaimana cara mengukur sudah 100 persen muatannya? Lalu mengatur agar 50 persen saja yang naik. Tentu sulit diterapkan," tutur dia.
Agus pun mengkritik surat edaran (SE) yang disebut pemerintah bertujuan memperjelas teknis dari Permenhub 41/2020.
Menurut Agus, SE tidak dapat dijadikan intrumen yang memuat aturan teknis untuk menguraikan Peraturan Menteri, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
"SE bukan produk hukum. Itu merupakan pengumuman internal di lingkungan Kemenhub," ucapnya.
Agus menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati selama masa transisi menuju new normal atau kenormalan, selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
Menurut dia, ada baiknya masyarakat mempunyai pola pikir bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum selesai.
"Artinya kita harus bertanggungjawab secara pribadi untuk menjaga diri sendiri. Upayakan pada saat bekerja bisa dikomunikasikan secara shift," tambah Agus.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.
"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Dalam Permenhub 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus. Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.
Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.
Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.
Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.
Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/13415451/permenhub-41-2020-dianggap-sebagai-strategi-herd-immunity