JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyadari bahwa banyak pihak yang skeptis pada pilkada 2020 karena digelar di tengah wabah Covid-19.
Pramono pun mengakui, menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi akan menjadi lebih rumit karena harus disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Ia juga mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada menjadi lebih mahal.
"Tahapan-tahapan pilkada di tengah pandemi itu rumit karena memang tahapan pilkada sendiri sudah sangat detail ditambah lagi ada protokol kesehatan, sehingga tambah rumit," kata Pramono dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2020).
"Dan yang jelas mahal," lanjutnya.
Meski begitu, menurut Pramono, berkaca dari negara lain yang mampu menggelar pemilihan di saat pandemi, menyelenggarakan pilkada di tengah wabah bukan suatu hal yang mustahil.
Hal itu memungkinkan jika ada landasan hukum yang kuat serta persiapan teknis yang matang.
"Meskipun risiko tinggi, rumit, dan mahal, tetapi bukan berarti tidak bisa," ujar Pramono.
Dalam hal pilkada di Indonesia, landasan hukumnya telah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Belum Ada Aturan Pilkada yang Terbit, Bawaslu Nilai KPU Terlambat
Pasal 201A Ayat (2) perppu tersebut membuka peluang digelarnya pemungutan suara pilkada pada Desember 2020 meski dalam situasi pandemi.
Keputusan bahwa pemungutan suara pilkada bakal digelar Desember pun diambil dalam forum rapat kerja yang melibatkan lembaga-lembaga berwenang.
"Ada lembaga penyelenggara pemilu, ada Kementerian Dalam Negeri, ada komisi II DPR," tutur Pramono.
Pramono pun memastikan, teknis penyelenggaraan pilkada bakal mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Begini Cara Bawaslu Tangsel Awasi Kampanye Pilkada 2020 jika Dilakukan Online
Protokol kesehatan itu disusun KPU dengan melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
"Maka ketika Gugus Tugas telah memberikan saran dan masukan maka tidak salah KPU mengikuti saran itu," kata dia.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.