Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law saat Reses, ICW-Walhi: Berlebihan dan Akal-akalan

Kompas.com - 20/05/2020, 13:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat penolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengkritik langkah DPR yang meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa reses DPR.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai langkah DPR tersebut merupakan tindakan yang berlebihan.

"Kami melihat pembahasan Omnibus Law yang tidak penting dan tidak urgent di saat reses ini adalah tindakan politik DPR yang berlebihan," kata Hidayati kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Hidayati pun mempertanyakan motivasi DPR mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Lagi Reses, DPR Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sebab, menurutnya, tugas utama DPR saat ini adalah mengawasi langkah pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Harusnya DPR dengan fungsi pengawasannya kritis terhadap permintaan pemerintah. Tapi kan Omnibus Law ini juga keinginan DPR. Jadi legislatif dan eksekutif sudah saling setuju sebenarnya, dengan tidak memedulikan aspirasi masyarakat luas," kata Hidayati.

Senada dengan Hidayati, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga mencurigai kengototan DPR dan Pemerintah membahas RUU Cipta Kerja.

Menurut Donal, RUU tersebut sarat dengan kepentingan elit dan kelompok usaha tanpa mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: YLBHI Khawatir Nasib Omnibus Law Cipta Kerja Serupa RUU Minerba

"Patut dicurigai ada potensi korupsi dalam pembahasannya karena sudah keluar dari proses yang normal dan jauh dari partisipasi masyarakat," kata Donal.

Donal menambahkan, alasan DPR tetap membahas RUU Cipta Kerja untuk menyelesaikan RUU tersebut dalam 100 hari sesuai permintaan Presiden Joko Widodo juga tidak masuk akal.

Sebab, kata Donal, DPR tidak mempunyai alasan untuk menuruti permintaan Presiden karena mempunyai kedudukan yang sama dengan Pemerintah dalam penyusunan undang-undang.

"Menurut saya itu hanya akal-akalan. Secara konsep, kewenangan DPR itu setara dengan pemerintah dalam membuat UU. Sehingga tidak ada alasan untuk memaksakan atau menuruti keinginan satu pihak," kata Donal.

Baca juga: Akademisi Diminta Kawal Omnibus Law Bidang Pendidikan Tinggi

Diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat guna melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Rabu (20/5/2020) hari ini.

Ketika ditanya apa urgensi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Cipta Kerja di tengah masa reses, Wakil Ketua Baleg Willy hanya mengatakan, rapat tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib DPR.

"Kalau langgar tatib berarti enggak bisa dong," ujarnya.

Senada dengan Willy, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja atas seizin pimpinan DPR dan untuk merespons tantangan Presiden Jokowi yang meminta RUU tersebut diselesaikan dalam waktu 100 hari.

"Diatur dalam Tatib, harus seizin pimpinan DPR. Jadi sah. Ini respons terhadap harapan dan tantangan Presiden kepada DPR untuk bisa diselesaikan dalam 100 hari," kata Hendrawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com