JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.
Saeful divonis lantaran terbukti menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: KPK Dinilai Menganggap Remeh Kasus Harun Masiku dan Wahyu Setiawan
Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.
Sementara hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pada Rabu (6/5/2020).
Jaksa menuntut Saeful hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis terhadap Saeful yang dianggap terlalu ringan.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, vonis Saeful yang tergolong ringan bukan hal mengejutkan.
"Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah," kata dia.
Kurnia mengatakan, sangat mudah memprediksi para terdakwa dalam kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.
Ia menilai, itu karena selama ini Pengadilan Tipikor kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
"Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara," imbuhnya.
Dengan demikian, ICW memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.
Baca juga: ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.