Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Mempertanyakan Mengapa KPK Tak Menjerat Rektor UNJ

Kompas.com - 03/06/2020, 17:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keputusan KPK yang tidak menjerat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin dalam kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) di UNJ.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap KPK tersebut justru memberi kesan bahwa KPK tidak profesional dan tidak berani menindak seorang rektor.

"Entah ini menunjukan KPK tidak profesional dalam tangani perkara atau memang bisa dikatakan KPK takut dengan menindak seorang rektor. Mana mungkin kita berharap KPK bisa tindak pelaku dengan jabatan besar jika sama rektor saja mereka enggak berani," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: ICW Minta Polisi Informasikan Perkembangan Kasus OTT UNJ

Kurnia menilai, Komarudin sebenarnya dapat dijerat dalam kasus ini karena jabatan Rektor UNJ yang disandangnya membuatnya berstatus sebagai penyelenggara negara sebagaimana merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999.

Apalagi, Komarudin juga telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Rektor UNJ yang menegaskan statusnya sebagai penyelenggara negara.

"Maka dari itu, kami mempertanyakan logika narasi KPK yang menyebutkan tidak ada unsur penyelenggara negara dalam hal ini," ujar Kurnia.

Kurnia melanjutkan, dari konstruksi perkara yang disampaikan oleh KPK, Komarudin dinilai dapat dikenakan pasal penyuapan.

Baca juga: 7 Orang yang Terlibat Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dikenakan Wajib Lapor

Sebab, Komarudin disebutkan memberikan mandat kepada anak buahnya untuk mengantar uang yang disebut sebagai THR ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Tentu tidak bisa dilepaskan peran rektor UNJ, tidak mungkin logikanya hanya terbatas kepada Kabag Kepegawaian memberikan uang ke Kemendikbud. Tentu apa keperluannya kalau tidak disuruh oleh rektor UNJ ini," kata Kurnia.

Oleh sebab itu, ICW juga menyesalkan sikap KPK yang melimpahkan kasus ini ke kepolisian dengan alasan tidak ada keterlibatan unsur penyelenggara negara.

"Bukan karena kita meragukan kepolisian, tapi karena kasus ini sudah diawali tindakan tangkap tangan oleh KPK dan konstruksinya sudah jelas, penyelenggaranya sudah jelas, dugaan tindak pidana korupsinya pun bisa didalami lebih lanjut oleh KPK," lanjut Kurnia.

Baca juga: Jika Penyelenggara Negara Terlibat Korupsi Pejabat UNJ, KPK: Tetap Akan Ditangani Polisi

Diberitakan, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Terkait OTT di UNJ

Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

Dengan demikian KPK melimpahkan kasus OTT terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com