Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan Anak dengan Disabilitas agar Terlindung dari Covid-19

Kompas.com - 03/06/2020, 10:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan pentingnya pendampingan dan pengasuhan terhadap anak penyandang disabilitas agar terlindung dari Covid-19.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pendampingan terhadap anak disabilitas tidak terlepas dari tingkat disabilitas yang dialaminya.

Hal itu membuat pendampingan terhadap mereka menjadi sangat penting terutama agar terhindar dari Covid-19.

Baca juga: Kementerian PPPA: Anak-anak Harus Jadi Perhatian Bersama selama Penanganan Pandemi Covid-19

“Oleh karena itu, proses pendampingan, dukungan, serta pengasuhan terhadap mereka akan mempengaruhi proses untuk meminimalisasi dampak dari Covid-19 itu sendiri,” ujar Nahar dikutip dari siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Sebagai perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dari Covid-19, Kemen PPPA dengan kementerian/lembaga, dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun protokol atau pedoman Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID-19.

Protokol tersebut telah disetujui Gugus Tugas Covid-19 dan secara resmi telah diunggah pada portal covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/protokol.

Nahar mengatakan, protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas ini disusun untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia.

Terutama untuk mempercepat penanganan Covid-19 pada anak penyandang disabilitas dalam lingkup ruang interaksi, yaitu di rumah, panti, maupun rumah sakit agar mereka tetap aman.

Baca juga: Total 27.549 Kasus Covid-19 di Indonesia dan Kerentanan Anak terhadap Penularan Virus

 

"Hal ini disusun dengan memperhatikan dan mencegah risiko, serta menangani berbagai dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran yang mereka alami,” kata Nahar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam kategori anak membutuhkan perlindungan khusus.

Oleh karena itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, mereka butuh penanganan dan protokol khusus agar terlindungi.

"Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19. Sebagian besar dari mereka sangat bergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mobilitas, gerak atau komunikasi," kata dia.

Baca juga: Jubir Pemerintah: Anak-anak Seharian di Rumah, tetapi Rentan Tertular Covid-19 dari Orang Dewasa

Nahar mengatakan, karena ragam disabilitas dan karakter berbeda yang melekat, maka setiap anak memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula.

Dengan demikian, protokol yang disusun pun diharapkan dapat membantu para orangtua dan pendamping dalam melindungi anak disabilitas dari paparan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com