JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU telah selesai menyusun aturan teknis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) Penyelenggaraan Pilkada di Masa Bencana Nonalam.
"Yang dimaksud (bencana nonalam) adalah Covid-19 ini. Substansinya adalah bagaimana KPU dalam setiap tahapan Pilkada nantinya mengadopsi protokol kesehatan," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Airlangga Harap Golkar Paling Siap Hadapi Pilkada di Era Pandemi
Selain itu, draf PKPU juga memuat kepastian pelaksanaan tahapan pilkada serta keselamatan penyelenggara dan pemilih.
"Intinya ini untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan dan keselamatan," tegas Raka Sandi.
Dia melanjutkan, saat ini KPU sedang menggelar focus group discussion (FGD) membahas draf PKPU ini.
Dalam FGD dihimpun masukan pihak terkait soal teknis pelaksanaan pilkada di tengah kondisi pandemi.
"Selanjutnya PKPU itu akan kami uji publik. Jika sudah disepakati tentu nanti bisa digunakan," ungkapnya.
Baca juga: Disebut Ikut Pilkada Ambon, Ini Kata Istri Gubernur Maluku
Adapun sejumlah langkah persiapan dari KPU ini menurutnya sejalan dengan surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat tersebut, kata Raka Sandi, belum ada jaminan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
"Sehingga KPU harus mengambil langkah agar agenda (pilkada) tetap bisa berjalan," tegasnya.
Raka Sandi menambahkan, KPU juga sedang menyelesaikan rincian anggaran tambahan untuk Pilkada Serentak 2020.
Pihaknya telah menerima masukan baik dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota soal anggaran.
"Angka-angka rincinya sedang kami hitung dan pastikan lagi. Sedang kami selesaikan. Dalam waktu dekat akan disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, KPU memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.