Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tuntaskan Draf Aturan Teknis Pilkada Saat Pandemi

Kompas.com - 02/06/2020, 14:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU telah selesai menyusun aturan teknis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) Penyelenggaraan Pilkada di Masa Bencana Nonalam.

"Yang dimaksud (bencana nonalam) adalah Covid-19 ini. Substansinya adalah bagaimana KPU dalam setiap tahapan Pilkada nantinya mengadopsi protokol kesehatan," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Airlangga Harap Golkar Paling Siap Hadapi Pilkada di Era Pandemi

Selain itu, draf PKPU juga memuat kepastian pelaksanaan tahapan pilkada serta keselamatan penyelenggara dan pemilih.

"Intinya ini untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan dan keselamatan," tegas Raka Sandi.

Dia melanjutkan, saat ini KPU sedang menggelar focus group discussion (FGD) membahas draf PKPU ini.

Dalam FGD dihimpun masukan pihak terkait soal teknis pelaksanaan pilkada di tengah kondisi pandemi.

"Selanjutnya PKPU itu akan kami uji publik. Jika sudah disepakati tentu nanti bisa digunakan," ungkapnya.

Baca juga: Disebut Ikut Pilkada Ambon, Ini Kata Istri Gubernur Maluku

Adapun sejumlah langkah persiapan dari KPU ini menurutnya sejalan dengan surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat tersebut, kata Raka Sandi, belum ada jaminan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

"Sehingga KPU harus mengambil langkah agar agenda (pilkada) tetap bisa berjalan," tegasnya.

Raka Sandi menambahkan, KPU juga sedang menyelesaikan rincian anggaran tambahan untuk Pilkada Serentak 2020.

Pihaknya telah menerima masukan baik dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota soal anggaran.

"Angka-angka rincinya sedang kami hitung dan pastikan lagi. Sedang kami selesaikan. Dalam waktu dekat akan disampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, KPU memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.

Raka Sandi menuturkan, hal itu telah tertulis dalam draf PKPU perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.

"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujarnya pada Selasa.

Kemudian, hari H pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Akan Dilanjutkan pada 15 Juni

Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi.

Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.

"Tinggal proses administrasinya," tambahnya.

Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com