JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah berencana memeriksa saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja setempat terkait pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Perairan Somalia yang videonya viral beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Polisi Diminta Tuntaskan Seluruh Kasus Dugaan Perbudakan ABK Indonesia
Dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya merupakan petinggi perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK tersebut, yaitu PT MTB.
Kedua tersangka terdiri dari Komisaris PT MTB berinisial S (45) dan MH (54) selaku Direktur PT MTB.
Perusahaan tersebut memberangkatkan ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.
Setelah itu, kata Ramadhan, penyidik segera merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
“Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ucap dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, perusahaan tersebut tak memiliki izin untuk merekrut pekerja migran Indonesia (PMI).
"Mereka merekrut dan menempatkan ABK di kapal berbendera China melalui PT MTB tanpa mengantongi surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI)," kata Iskandar saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).
Satu ABK WNI yang dikirim PT MTB untuk bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 meninggal karena sakit pada 16 Januari 2020. Jenazahnya kemudian dilarung.
Baca juga: Marak Praktik Perbudakan ABK WNI, Pemerintah Didesak Ratifikasi ILO 188
Kemudian, satu ABK WNI lainnya di Kapal Fu Yuan Yu 1218 meninggal karena terjatuh dari palkah pada 23 November 2019. Jenazahnya juga dilarung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mereka juga terancam dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari video yang diunggah oleh akun bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).
Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.
Dalam video yang diunggah, tampak seorang ABK yang bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623 mengalami siksaan hingga tutup usia dan jasadnya dilarung ke laut.
Baca juga: Dua ABK WNI Kapal Long Xing 606 Tiba di China
ABK asal Indonesia itu diduga bukan hanya mengalami siksaan, tetapi juga menjadi korban praktik perbudakan sekaligus penganiayaan dengan barang-barang keras.
Korban pun disebut mengalami kelumpuhan pada bagian kaki setelah menerima tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca. Bahkan korban disebut juga menerima setruman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.