Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perbaiki Rancangan Perpres soal TNI Tangani Terorisme

Kompas.com - 27/05/2020, 17:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI untuk meminta pemerintah memperbaiki rancangan peraturan presiden (R-Perpres) tentang Tugas TNI Menangani Aksi Terorisme.

Sebab, rancangan Perpres yang telah diserahkan ke DPR tersebut dinilai terlalu jauh melibatkan tugas dan kewenangan TNI.

"Kami mendesak kepada parlemen agar meminta pemerintah untuk memperbaiki draf peraturan presiden itu secara lebih baik dan lebih benar karena secara substansi memiliki banyak permasalahan," kata perwakilan koalisi yang juga Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Feri mengatakan, pengaturan kewenangan penangkalan terorisme oleh TNI yang dimuat Pasal 3 rancangan Perpres sangat luas.

Baca juga: Penerjunan TNI-Polri Justru akan Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat Melawan Covid-19

Terkait hal ini, koalisi berpandangan bahwa akan terjadi gangguan pada mekanisme criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang merupakan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan.

Hal ini akan berdampak pada terancamnya hak asasi manusia (HAM) dan kehidupan berdemokrasi.

Selain itu, kewenangan TNI yang berlebihan juga dinilai berpotensi membuka ruang dan collateral damage yang tinggi serta cenderung represif.

"Dengan pasal ini, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri, sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia," ujar Feri.

Baca juga: Rancangan Perpres TNI Berantas Terorisme Dianggap Tak Sesuai Mandat UU, DPR Diminta Menolak

Menurut koalisi, pemberian kewenangan yang luas pada TNI tanpa dibarengi dengan kejelasan mekanisme untuk tunduk dalam sistem peradilan umum sangat membahayakan hak-hak warga.

Sebab, jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas karena militer tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer, bukan yurisdiksi peradilan umum.

Dengan alasan kejahatan terorisme, militer yang bukan bagian dari aparat penegak hukum pun dapat melakukan fungsi penangkalan dan penindakan terorisme secara mandiri.

Baca juga: KontraS: Pelibatan Koopssus TNI Tangani Terorisme Perlu Diawasi

Hal ini justru berakibat pada tumpang tindihnya kewenangan antara TNI dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Hal ini justru akan membuat penanganan terorisme menjadi tidak efektif karena terjadi overlapping fungsi dan tugas antar kelembagaan negara," ujar Feri.

Koalisi juga menulai bahwa rancangan Perpres ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada UU TNI, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara.

Baca juga: Siapkan TNI Tangani Terorisme, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Reformasi Peradilan Militer

Keputusan politik negara itu sendiri adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR.

Sementara di dalam rancangan Perpres, pengerahan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan hanya melalui keputusan presiden tanpa ada pertimbangan DPR yang disyaratkan oleh UU TNI.

Atas pertimbangan-pertimbangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil tidak hanya mendorong DPR untuk meminta pemerintah memperbaiki rancangan Perppres, tetapi juga mengingatkan Presiden Jokowi agar berhati-hati dalam membuat peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.

"Karena jika hal itu tidak dibuat dengan benar maka peraturan presiden itu justru akan menjadi cek kosong bagi militer dalam mengatasi terorisme di Indonesia dan akan memundurkan jalannya reformasi TNI itu sendiri serta kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com