JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM berharap adanya peninjauan terhadap reformasi peradilan militer, yang dinilai belum berjalan hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam apabila Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme nantinya disahkan.
“Sampai detik ini reformasi pengadilan militer masih terkendala, tidak berjalan,” kata Anam dalam diskusi daring, Rabu (13/5/2020).
“Oleh karenanya memang ada baiknya reformasi peradilan kita juga ditinjau ulang, kalau memang ini (perpres) dipaksakan untuk disahkan,” sambung dia.
Anam berpandangan, rancangan perpres tersebut tidak mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan dari pemberantasan terorisme tersebut.
Dengan begitu, tidak ada mekanisme bagi aparat yang terbukti melanggar.
Baca juga: Rancangan Perpres TNI Berantas Terorisme Dianggap Tak Sesuai Mandat UU, DPR Diminta Menolak
Hal itu dinilai berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mencantumkan soal pelanggaran tersebut.
“Ketika ada pelanggaran, itu secara tertulis dalam pasal-pasal di UU tersebut, itu bisa diadili di pengadilan, itu clear ditulis. Ada soal menghormati HAM, ada proses pengadilan, nah di sini (rancangan perpres) enggak ada,” tuturnya.
Hal itu bukan menjadi satu-satunya poin yang dikritik Komnas HAM pada rancangan perpres tersebut.
Anam menyinggung soal penyadapan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Dalam UU tersebut, penyadapan dilakukan dengan tujuan membangun konstruksi peristiwa hingga kasusnya dapat disidangkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan