Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Pencegahan Covid-19, Pekerja Tak Boleh Lembur Selama PSBB

Kompas.com - 26/05/2020, 09:51 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta agar perusahaan tidak membebankan lembur kepada para pekerja selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurut KMK tersebut, perusahaan harus mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang agar pekerja mendapatkan istirahat yang cukup.

Baca juga: Panduan New Normal, Pekerja Wajib Pakai Masker di Tempat Kerja

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh," dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan.

Keputusan Menkes itu juga mengatur agar perusahaan sebisa mungkin meniadakan shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.

Jika terpaksa harus ada shift 3, maka Keputusan Menkes mengatur agar pekerja yang bekerja harus berusia kurang dari 50 tahun.

"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes.

Baca juga: Panduan New Normal, Menkes Imbau Perusahaan Sediakan Transportasi Khusus bagi Pekerja

Sejatinya, selama PSBB, perusahaan melakukan pengaturan bekerja dari rumah atau work from home.

Perusahaan harus menentukan pekerja esensial yang perlu bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Panduan New Normal bagi Pekerja: Pakai Helm Pribadi hingga Transaksi Non-tunai

Selain tidak boleh membebankan jam lembur, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan bagi para pekerja dan di lingkungan kerja.

Dalam peraturan tertulis bahwa perusahaan mesti mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja.

Kemudian, perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat serta memerhatikan kondisi kesehatan pekerja.

Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antarpekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja.

Keputusan Menkes ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi Covid-19 di tempat kerja demi mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Mei 2020.

Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-Pegawai Semeter, hingga Hapus Shif Malam

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, dalam kebijakan tersebut setidaknya mengatur pekerja harus dipastikan dalam keadaan sehat bila akan bekerja.

Selain itu, sejumlah protokol kesehatan lain perlu dilakukan untuk mencegah risiko penularan selama di perjalanan menuju tempat kerja.

“Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah. Ini antara lain dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun,” tutur Kartini, Senin (25/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com