JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Satu calon tersangka itu adalah komisaris di PT APJ, sebagai perusahaan yang memberangkatkan para ABK tersebut.
“Ini ada tersangka satu lagi, komisaris dari PT ini akan kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita lakukan pemanggilan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Ini Peran dan Modus Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629
Kendati demikian, Ferdy tidak menyebutkan lebih jauh perihal inisial komisaris tersebut.
PT APJ diketahui telah memberangkatkan delapan ABK untuk bekerja di kapal Long Xing 629.
Tujuh kru kapal telah kembali dan satu ABK meninggal.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang dari perusahaan tersebut sebagai tersangka berinisal WG.
Modus tersangka adalah menjanjikan para korban bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal hingga gaji sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan bekerja.
Namun, menurut Ferdy, para korban malah tidak menerima gaji sama sekali.
Baca juga: Tiga Agen ABK WNI Kapal Long Xing 629 Jadi Tersangka Perdagangan Orang
“Kesemuanya ini tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangi kontrak kerja dengan mereka tapi melimpahkan kepada perusahaan yang di Busan,” tuturnya.
Padahal, hasil penyidikan polisi menunjukkan tersangka WG yang menerima, mendaftarkan, memproses keberangkatan delapan ABK tersebut, hingga membuat laporan terkait keseluruhan proses.
Selain WG, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu JK dari PT SMG serta KMF dari PT LPB.
Polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.
Baca juga: Kasus Kapal Long Xing 629 yang Menguak Masalah Perlindungan ABK WNI di Kapal Asing
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.