JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga agen pemberangkatan anak buah kapal (ABK) di Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.
Tiga tersangka itu berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
"Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan menjadi tersangka TPPO dengan tujuan eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai," papar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Baca juga: Bareskrim Periksa 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629 untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung menuturkan, pemeriksaan rampung pada Rabu (13/5/2020) malam.
"Alat bukti yang kita temukan dari kesaksian 14 ABK, dokumen-dokumen surat dan petunjuk-petunjuk persesuaian antara dokumen dan keterangan saksi-saksi," kata John ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Pemerintah Resmi Laporkan Dugaan Eksploitasi ABK ke Dewan HAM PBB
Bareskrim meminta keterangan 14 ABK setibanya di Indonesia sebagai keterangan awal.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, kasusnya kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut John, penyidik menemukan dugaan eksploitasi terhadap para ABK.
"Dugaan telah terjadi TPPO dengan mengirim atau membawa para korban dengan maksud untuk eksploitasi sesuai Pasal 4 UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007," ujar dia.
Baca juga: Kasus Kapal Long Xing 629 yang Menguak Masalah Perlindungan ABK WNI di Kapal Asing
Selanjutnya, polisi terus mendalami dugaan eksploitasi tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus berlanjut.
Pada Kamis ini, penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari pihak imigrasi yang mengeluarkan paspor para ABK.
"Pemeriksaan terhadap Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan syahbandar Tanjung Priok," tutur John.
Baca juga: Kemenlu: Asuransi Tiga ABK Kapal Long Xin 629 yang Meninggal Dapat Segera Diklaim
Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Baca juga: Polri Periksa 14 ABK WNI Kapal Long Xin Terkait Pelarungan 3 Jenazah
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.