JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Ketiga tersangka merupakan agen yang memberangkatkan para ABK tersebut.
Tersangka pertama berinisial JK dari PT SMG. Perusahaan tersebut merekrut enam ABK, di mana lima orang sudah kembali dan satu orang lainnya masih berlayar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka JK merekrut empat orang di antaranya.
Baca juga: Tiga Agen ABK WNI Kapal Long Xing 629 Jadi Tersangka Perdagangan Orang
“Peran dari yang bersangkutan (JK) adalah menerima empat ABK, merekrut kemudian mempersiapkan tempat dan memberangkatkan mereka,” ungkap Ferdy melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Berdasarkan keterangan polisi, JK menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal, menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan. Namun, korban hanya menerima 1.350 dollar AS selama 14 bulan.
Tersangka berikutnya dengan inisial WG dari PT APJ. Total delapan ABK yang telah diberangkatkan perusahaan tersebut.
Baca juga: Kemenlu: Asuransi Tiga ABK Kapal Long Xin 629 yang Meninggal Dapat Segera Diklaim
Lima kru kapal telah kembali, dua orang kembali lebih dahulu dibanding rekan-rekannya dan satu ABK meninggal.
Menurut Ferdy, WG juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lainnya.
Namun, ABK yang direkrut oleh perusahaan tempat WG bekerja tidak menerima gaji sama sekali.
“Kesemuanya ini tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangi kontrak kerja dengan mereka tapi melimpahkan kepada perusahaan yang di Busan,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Kapal Long Xing 629 yang Menguak Masalah Perlindungan ABK WNI di Kapal Asing
Padahal, hasil penyidikan polisi menunjukkan tersangka WG yang menerima, mendaftarkan, serta memproses keberangkatan delapan ABK tersebut.
Tersangka terakhir dari PT LPB berinisial KMF. Perusahaannya memberangkatkan lima kru kapal, empat di antaranya kembali dan satu orang meninggal.
“Yang bersangkutan memiliki izin, tapi kita bisa ketahui bahwa tidak sesuai dengan janji yang disampaikan,” ucap Ferdy.