Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RUU Cipta Kerja Saat Reses, DPR Dinilai Abaikan Partisipasi Masyarakat

Kompas.com - 20/05/2020, 15:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengkritik rapat pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang digelar saat masa reses.

Menurut Fajri, hal itu membuktikan bahwa DPR telah mengabaikan urgensi dari masa reses itu sendiri.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 13 Tata Tertib DPR, disebutkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ujar Fajri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Lagi Reses, DPR Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf i Tata Tertib DPR, masa reses terkait dengan kewajiban anggota DPR untuk menyerap dan menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja secara berkala. 

Fajri mengingatkan, sejak awal, kritik publik terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja ini adalah minimnya partisipasi masyarakat.

"Sehingga dengan diabaikannya penghimpunan aspirasi konstituen di masa reses ini justru mempertajam dan semakin membuktikan bahwa RUU ini memang tidak partisipatif dan melanggar prinsip demokrasi," tambahnya.

Baca juga: Bahas RUU Cipta Kerja Saat Reses, DPR Berikan Karpet Merah bagi Kepentingan Pemerintah

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menggelar rapat kerja guna membahas RUU Cipta Kerja, Rabu (20/5/2020).

Dalam rapat kerja itu akan dibahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di bagian konsideran, Bab I, dan Bab II.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, rapat tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib DPR meski di saat masa reses.

Sementara, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja atas seizin pimpinan DPR dan merespons tantangan Presiden Jokowi.

Kepala Negara meminta RUU tersebut diselesaikan dalam waktu 100 hari.

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Terkait pembahasan, Baleg sudah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, akademisi dan praktisi usaha terkait RUU Cipta Kerja.

Baleg mengundang Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang dan Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal.

Selain itu, Baleg juga sudah mengundang mantan Menteri Sekretaris Negara era Megawati Soekarnoputri, Bambang Kesowo, serta pakar hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com