Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penusukan Kapolsek Pelepat dan Penyandera 7 Aparat

Kompas.com - 19/05/2020, 16:38 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus penyanderaan polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri di Bungo, Jambi, Minggu (10/5/2020) lalu.

“Penyidik telah memintai keterangan 41 orang saksi dan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).

Tersangka pertama berinisial EF yang diduga berperan sebagai penghasut, mengumpulkan massa, dan menghalangi petugas kepolisian.

Baca juga: Kronologi Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera Saat Tertibkan Penambangan Ilegal di Jambi

Kemudian, tersangka TW, AS, AR, JN, dan JS diduga menghalangi petugas kepolisian.

Tersangka DR, RB, KW, dan SF diduga berperan menghasut massa.

Terakhir, tersangka SY, RR, TAM, JL, dan MZ diduga berperan merusak kendaraan polisi dan melempar batu.

Kasus tersebut bermula dari razia yang dilakukan Suhendri dan anggota Polres Bungo terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kemudian, tim dihadang oleh massa saat tiba di persimpangan PT PML, Pelepat, Bungo.

Massa tersebut meminta aparat melepaskan dua pelaku PETI yang sebelumnya telah ditangkap dengan inisial T dan K.

Massa juga meminta polisi menyerahkan barang bukti yang telah disita. Setelah itu, massa melakukan perusakan hingga penganiayaan.

“Selanjutnya massa melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli serta pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek (AKP Suhendri),” tuturnya.

Baca juga: Kasus Penusukan Kapolsek dan Penyanderaan 7 Polisi, 22 Orang Diamankan

Dalam peristiwa tersebut, total sebanyak 13 personel kepolisian menjadi korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua mobil, sembilan kayu, dan 28 batu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya satu tahun hingga delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com