Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Terlalu Berpihak pada Kepentingan investasi

Kompas.com - 08/05/2020, 20:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah merupakan upaya institusionalisasi rezim investasi.

“Ini upaya institusionalisasi rezim investasi di periode Jokowi setelah berhasil menginstitusikan investasi di dalam satu kementerian,” ujar Anis dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM secara daring, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh

Institusionalisasi investasi tersebut, kata Anis, dapat dilihat dari lahirnya Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Dengan begitu, Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat berpihak pada kepentingan investasi.

Namun di sisi lain, pemerintah justru mengabaikan hak kelompok buruh atau pekerja.

Anis mengatakan, keadaan buruh sebelum pemerintah melakukan deregulasi melalui paket kebijakan RUU Cipta Kerja sudah berada dalam kondisi memprihatinkan.

Para buruh tersebut bekerja dalam kondisi yang tidak layak, begitu juga dengan upah yang mereka terima.

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Menurutnya, kondisi buruh akan semakin parah apabila RUU Cipta Kerja berhasil disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Sebab, sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan dinilai akan semakin menyurutkan eksistensi kelompok buruh.

Kemudian, pemerintah dan DPR yang sampai saat ini masih tetap membahas RUU Cipta Kerja, semakin mempertegas bahwa buruh tengah dihadapkan pada ancaman penindasan.

Baca juga: PKS: Banyak Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja Berpotensi Rugikan Masyarakat

“(Pemerintah) memberi ruang sebanyak-banyaknya dan menggelar karpet merah untuk investor, tetapi sedemikian rupa mempermudah perusahaan untuk memperlakukan buruh sekadarnya dengan menghiraukan aspek HAM dan hak dasar buruh,” kata Anis.

Anis mengatakan, dalam deregulasi tersebut, seharusnya pemerintah menggunakan beberapa perspektif, mulai dari sosiologi, filsafat, hingga budaya hukum.

Menurutnya, perspektif pembentukan hukum tersebut tak nampak dari RUU Cipta Kerja.

“Mestinya tidak perlu dipaksakan untuk dibahas lagi, tapi karena ini rezim investasi kemudian ya terus dipaksakan,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com