Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Negara Diperbolehkan Bepergian, Tak Boleh Ajak Keluarga

Kompas.com - 06/05/2020, 14:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara.

Namun, dalam bepergian tersebut, tidak boleh membawa anggota keluarga.

"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga karena ini adalah tugas negara," kata Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Moda Transportasi Dibuka Lagi, Khusus untuk Pejabat Negara yang Bertugas

Pernyataan Budi Karya tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Nasdem Tamanuri.

Tamanuri menanyakan, apakah anggota DPR yang bepergian ke daerah bisa membawa anak dan istrinya.

"Kami menanggapi Menhub terkait anggota (DPR) bisa dinas ke daerah-daerah, apakah bisa membawa keluarga? Karena anggota biasanya keluarganya ikut," kata Tamanuri.

Baca juga: Sampah di Jakarta Selatan Turun 300 Ton per Hari Selama PSBB

"Dan ini perlu menunjukkan perjalanan dinas atau cukup kartu tanda anggota," ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak untuk keperluan mudik.

Ia meminta, kelonggaran itu dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.

Baca juga: Dedi Mulyadi Setuju Gaji Pejabat Negara Dipotong untuk Penanganan Corona

"Jadi beruntunglah Bapak-Bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," kata Budi.

Budi mengatakan, peraturan itu merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.

Baca juga: Lewati Batas Waktu, Pejabat Negara yang Serahkan LHKPN 92,81 Persen

"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun (dari kendaraannya), yang boleh turun cuma barangnya," ujar Budi Karya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pelarangan mudik sudah diberlakukan. Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan.

"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberikan arahannya kepada kami. Arahan satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com