JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen (pol) Boy Rafli Amar menegaskan, pengangkatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Dilantik Jokowi, Boy Rafli Resmi Jabat Kepala BNPT
"Saya pikir itu sudah ada penjelasan dari Mabes Polri. Masalah prosedur itu sudah melalui proses mekanisme yang sejalan," kata Boy seusai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Hanya mungkin belum ada pemahaman dan kejelasan dari beberapa kalangan," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut penunjukan Boy maladministrasi.
Sebab, surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kepala Polri Jenderal Idham Azis terkait pengangkatan Boy dikeluarkan sebelum diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Dikritik, TR Penunjukan Boy Jadi Kepala BNPT Keluar Sebelum Keppres
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, Presiden lah yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BNPT.
Menurut Neta, wewenang Kapolri hanyalah mengusulkan nama calon Kepala BNPT kepada Presiden, bukan menunjuknya sendirian.
Namun Boy membantah ia ditunjuk sebagai Kepala BNPT lewat TR yang diterbitkan Kapolri. Boy meminta pihak yang mengkritik pengangkatannya untuk membaca TR tersebut lebih detail.
Baca juga: Komisi III DPR: Pengangkatan Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Sudah dapat Restu Presiden
"Jadi kalau kita baca detail dari telegram Pak Kapolri, berdasarkan surat keputusan Pak Kapolri bahwa saya ditugaskan menjadi pati densus 88 yang akan ditugaskan ke BNPT. Jadi bukan diangkat sebagai kepala," kata Boy.
"Sedangkan kita tahu pengangkatan kepala BNPT berdasarkan keputusan Presiden," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.