Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, TR Penunjukan Boy Jadi Kepala BNPT Keluar Sebelum Keppres

Kompas.com - 04/05/2020, 18:28 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, penunjukan Irjen (Pol) Boy Rafli Amar sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diduga maladministrasi.

Sebab, surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kepala Polri Jenderal Idham Azis terkait pengangkatan Boy dikeluarkan sebelum diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan bahwa jabatan kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Kenapa Kapolri buru-buru mengeluarkan TR penggantian kepala BNPT sebelum Presiden ini mengeluarkan Keppres? Seolah BNPT di bawah Kapolri. Seolah Kapolri ini lupa bahwa BNPT merupakan lembaga di bawah presiden dan penggantian kepalanya adalah hak prerogatif presiden," ujar Neta saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Kapolri Mutasi Kepala BNPT, Suhardi Alius Digantikan Boy Rafli Amar

"Inilah yang membuat penunjukan Boy Rafli cacat administrasi," sambung dia.

Menurut Neta, hingga hari Senin ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Keppres tentang pergantian jabatan pimpinan BNPT.

Padahal surat TR penggantian jabatan Kepala BNPT sudah dikeluarkan, yakni dengan nomor ST/1377/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020. TR itu ditandatangani Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono.

Neta menambahkan, wewenang Kapolri hanyalah mengusulkan nama calon Kepala BNPT kepada Presiden, bukan menunjuknya sendirian.

Atas hal itu, IPW pun meminta pengangkatan Boy Rafli sebagai kepala BNPT dibatalkan.

Baca juga: 3 WNI di Singapura Divonis Bersalah Terkait Pendanaan Terorisme, Ini Respons BNPT

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, penunjukkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Idham Azis hanya mengusulkan pengganti kepada Kepala Negara.

"Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Argo Yuwono melalui keterangna tertulis, Senin.

Anggota Komisi III DPR RI yang membawahi bidang Hukum dan Keamanan M Nasir Djamil menambahkan, Istana telah memberikan restu terkait penunjukkan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT.

Baca juga: Perjalanan Karier Boy Rafli Amar, Perwira Polri yang Kini Pimpin BNPT

Oleh karena itu, pada akhirnya dalam telegram itu nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius.

"Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden," ujar.

Meski demikian, Argo maupun Nasir tidak menjelaskan secara ketatanegaraan perihal TR yang dikeluarkan sebelum Keppres pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT.

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi soal Keppres pengangkatan Boy Rafli Amar ke pihak Istana. Namun, hingga Senin petang, belum ada jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com