Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 30/04/2020, 19:39 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara untuk tersangka berinisial EAH dalam kasus penipuan dengan korban Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor B-1820/E.2/Eoh.1/04/2020 tertanggal 29 April.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, yang telah mengonfirmasi surat itu.

“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas tersangka EAH dan kawan-kawan nomor BP/15/III/2020/Dit Tipidum, tanggal 16 Maret 2020, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” bunyi surat dari Kejaksaan Agung tersebut.

Baca juga: Bayar Utang Jadi Salah Satu Motif Pelaku Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar

Tersangka EAH disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Selanjutnya, sesuai KUHAP, akan dilaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

Jaksa penuntut umum akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Menurut Ferdy, pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan minggu depan. Namun, ia tak merinci lebih jauh waktu pelaksanaannya.

Baca juga: Polisi: Penipu Putri Arab Saudi Ditangkap di Palembang, Langsung Dibawa ke Mabes Polri

“Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke JPU, minggu depan,” kata Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka dengan inisial EAH, telah ditangkap lebih dahulu pada 28 Januari, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tersangka EMC yang merupakan ibu dari EAH, ditangkap di kawasan Palembang, Sumatera Selatan, 23 Februari 2020.

Akibat kasus ini, Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Baca juga: Sang Anak Jadi Informan Polisi Tangkap Buronan Penipu Putri Arab Saudi

Kasus ini bermula ketika Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com