JAKARTA, KOMPAS.com - EAH dan EMC, dua tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, melakukan aksinya dengan alasan motif ekonomi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tersangka melakukan tindak pidana tersebut untuk membayar utang.
"Dia bayar utang, untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian belanja, beli tanah," kata Ferdy di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan nilai utang para tersangka.
Baca juga: Sang Anak Jadi Informan Polisi Tangkap Buronan Penipu Putri Arab Saudi
Saat ini, penyidik sedang menelusuri transaksi keuangan para tersangka berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, penyidik juga masih memeriksa satu tersangka yang baru ditangkap, EMC, untuk mencari aset-aset mereka.
Diketahui, tersangka EMC di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).
"Sekarang kita kembangkan dari EMC siapa tahu bisa ngomong lagi," tuturnya.
Baca juga: Polisi: Penipu Putri Arab Saudi Ditangkap di Palembang, Langsung Dibawa ke Mabes Polri
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka lain atas nama EAH, yang merupakan anak dari EMC, telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.