Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Kendaraan yang Nekat Mudik Capai 3.081 pada Hari Keenam Pelarangan

Kompas.com - 30/04/2020, 13:38 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kendaraan yang diminta putar balik karena nekat ingin mudik menyentuh angka tertingi pada hari keenam Operasi Ketupat 2020 atau pada Rabu (29/4/2020) kemarin.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, 3.081 kendaraan yang diinstruksikan untuk berputar arah.

“Hari pertama (Operasi Ketupat) 2.709 kendaraan, hari kedua 2.332 kendaraan, hari ketiga 1.814 kendaraan, hari keempat 2.538 kendaraan, hari kelima 2.765 kendaraan, dan hari keenam 3.081 kendaraan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Nekat Mudik, Sanksi Teguran Lisan sampai Pemberhentian Menanti ASN

Dari total 3.081 kendaraan yang dipulangkan pada Rabu kemarin, didominasi oleh kendaraan pribadi sebanyak 1.517 kendaraan.

Kemudian, 956 kendaraan umum serta 608 sepeda motor.

Jika dilihat dari sebaran wilayah, mayoritas kendaraan yang diminta putar balik saat ingin keluar wilayah Jabodetabek dengan total 1.097 kendaraan.

Berikutnya, sebanyak 665 kendaraan yang masih ingin mudik berada di Jawa Timur. Kemudian, 398 kendaraan ingin mudik dari Banten dan 396 kendaraan dari Jawa Barat.

Daerah lainnya meliputi Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

“Pada hari keenam Operasi Ketupat, jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik di Polda Jawa Tengah 311 kendaraan, Polda Lampung 199 kendaraan, dan Polda DIY 15 kendaraan,” ucap dia. 

Baca juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti Selama Pandemi, Kecuali...

Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com