Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Mudik, Sanksi Teguran Lisan sampai Pemberhentian Menanti ASN

Kompas.com - 30/04/2020, 13:13 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tegas membayangi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil yang nekat mudik, bepergian ke luar kota dan cuti selama pandemi Covid-19.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang D Sumarsono mengatakan, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang tetap melakukan ketiga hal tersebut.

Penerbitan SE itu sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemenpan RB Ungkap Alasan ASN Tak Dibolehkan Mudik

"Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan khususnya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Supaya tidak ada pergerakan ASN," kata Bambang di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Dalam hal ini, imbuh dia, PPK yang dijabat oleh Menpan RB untuk di tingkat pusat dan gubernur, bupati/wali kota untuk di tingkat daerah, juga diharapkan terus mendorong peran ASN dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, atau masyarakat.

Bagi ASN yang tetap mudik atau cuti, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin, bagi ASN yang benar-benar melakukan mudik atau keluar daerah tanpa izin, maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja, instansi maupun masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan SE BKN, pelanggaran disiplin terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

- Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

- Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

- Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020.

"Kategori I itu untuk pelanggaran disiplin ringan karena waktu itu SE Menpan itu masih imbauan. Kategori II itu sudah hukuman sedang/berat. Apalagi Kategori III," ujarnya.

Secara rinci, jenis sanksi bagi pelanggar disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti Selama Pandemi, Kecuali...

Sementara, pelanggaran sedang itu menyangkut administrasi kepegawaian meliputi tidak bisa naik gaji/golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, serta diturunkan pangkatnya.

Adapun jenis pelanggaran berat dapat diberi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, dinonjobkan, diturunkan jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.

"Bagi pengelola kepegawaian wajib memasukkan entri data hukuman ini kepada BKN dalam hal ini SAPK BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nantinya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com