JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa pandemi Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik maupun perjalanan keluar kota.
Larangan yang sama juga berlaku bagi ASN yang hendak mengajukan cuti.
"ASN yang mempunyai hak cuti, maaf, kali ini hak cuti ini sangat dibatasi," ungkap Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB, Bambang D Sumarsono, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Kemenpan RB Ungkap Alasan ASN Tak Dibolehkan Mudik
Ketentuan larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meski demikian, ia menambahkan, ada pengecualian bagi ASN yang hendak mengajukan cuti. Salah satunya, bagi ASN perempuan yang hendak melahirkan.
"Itu mau tidak mau diberi cuti," kata Bambang.
Kemudian, cuti sakit dengan alasan sakit yang cukup parah. Terakhir, cuti karena alasan penting yaitu bila ada keluarga atau saudara yang meninggal dunia.
Namun, untuk cuti yang terakhir ini hanya diberikan bila sanak saudara yang meninggal merupakan keluarga inti, seperti orang tua, saudara kandung, anak atau menantu.
"Cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," tegasnya.
Baca juga: Sanksi ASN yang Nekat Mudik, Turun Pangkat hingga Kenaikan Gaji Ditunda
Bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan yang ada maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.