Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Firli Pajang Tersangka KPK Saat Konpers: Equality Before the Law

Kompas.com - 29/04/2020, 17:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kebijakan KPK menghadirkan tersangka dugaan kasus korupsi saat konferensi pers dilakukan untuk memberikan kesetaraan hak di muka hukum.

Hal tersebut disampaikan Firli menanggapi kritikan anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani yang tak sepakat dengan kebijakan tersebut.

"Dalam prinsip-prinsip hukum pidana, kita ingin memberikan kesetaraan dan kesamaan hak di muka hukum yang kita kenal dengan equality before the law. Jadi, sejak awal sudah dikenalkan, sudah dihadirkan persamaan hak di muka hukum," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK secara virtual, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Anggota Komisi III Tak Setuju KPK Pajang Tersangka Saat Konpers

Firli menyambut positif masukan dan kritik yang disampaikan Arsul. Ia mengatakan, cara KPK menghadirkan tersangka tidak untuk dipertontonkan.

"Tetapi, yang pasti kita tidak mempertontonkan orang, Pak, karena pada prinsipnya pada press release kemarin mereka membelakangi, tidak ditampilkan mukanya," ujarnya.

Lebih lanjut, Firli mengatakan, pimpinan KPK juga sepakat tak ingin tersangka yang ditangkap dipamerkan ke wartawan.

"Dan mohon maaf, Pak, kita juga tidak ingin tersangka dadah dadah, ndak ada, Pak. Dulu kan ada, Pak, disuruh dadah-dadah gitu kan, nah kita ndak. Tampilkan membelakangi," pungkasnya.

Baca juga: Kebijakan Pemajangan Tersangka oleh KPK yang Menuai Kritik...

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa kebijakan KPK yang menghadirkan tersangka dugaan kasus korupsi dalam konferensi pers tidak tepat.

"Dalam terkait kehadiran tersangka, itu membuat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu dalam tanda kutip melanggar asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence," kata Arsul.

Arsul mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia bersandar pada asas praduga tak bersalah, bukan praduga bersalah.

Arsul pun meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka dugaan korupsi ketika konferensi pers.

"Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com