Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUA Dibuka Lagi, tapi Dibatasi Layani Akad 8 Calon Pengantin Per Hari

Kompas.com - 24/04/2020, 11:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Urusan Agama (KUA) kembali membuka layanan akad nikah setelah sempat terhenti selama 1 hingga 21 April.

Namun, mengingat virus corona (Covid-19) masih mewabah, layanan akad dibatasi maksimal delapan calon pengantin dalam satu hari.

Hal ini demi mencegah terjadinya penularan virus corona.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Kemenag Buka Kembali Layanan Akad Nikah

"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambung dia.

Selain pembatasan jumlah calon pengantin, KUA juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melayani akad nikah. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

Baca juga: Selama Corona, Akad Nikah Hanya Dilakukan di KUA dengan 3 Ketentuan Ini...

Menurut Kamaruddin, apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, mepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar KUA.

Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan penambahan kuota layanan akad, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," ujar dia.

Adapun layanan akad ini hanya diperuntukkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020.

Baca juga: Ada Virus Corona, Bisnis Wedding Organizer Kini Cuma Layani Akad Nikah

Bagi mereka yang mendaftar setelah tanggal tersebut, baru akan dilayani pada akhir Mei.

"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," kata Kamaruddin.

Berdasarkan catatan sistem informasi manajemen nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag, ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.

Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com