Namun, mengingat virus corona (Covid-19) masih mewabah, layanan akad dibatasi maksimal delapan calon pengantin dalam satu hari.
Hal ini demi mencegah terjadinya penularan virus corona.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambung dia.
Selain pembatasan jumlah calon pengantin, KUA juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melayani akad nikah. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA kecamatan wajib menolak pelayanan.
KUA kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
Menurut Kamaruddin, apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, mepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar KUA.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan penambahan kuota layanan akad, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," ujar dia.
Adapun layanan akad ini hanya diperuntukkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020.
Bagi mereka yang mendaftar setelah tanggal tersebut, baru akan dilayani pada akhir Mei.
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," kata Kamaruddin.
Berdasarkan catatan sistem informasi manajemen nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag, ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/11112061/kua-dibuka-lagi-tapi-dibatasi-layani-akad-8-calon-pengantin-per-hari