JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dua hal sebelum memastikan apakah Pilkada 2020 bisa dilaksanakan dalam waktu dekat atau tidak.
"Bagi KPU, yang paling penting adalah bagaimana kita kemudian bisa melakukan penyesuaian teknis penyelenggaraan dengan memperhatikan dua hal. Pertama, hak pilih warga negara dan hak untuk dipilih terjamin," ujar Viryan dalam diskusi yang digelar GMKI secara daring pada Kamis (16/4/2020).
Sebab, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, belum dapat dipastikan apakah hak-hak tersebut bisa dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama ditunda.
"Dan kemudian status darurat bisa dicabut oleh pemerintah," lanjutnya.
Baca juga: KPU: Butuh Tambahan Anggaran jika Pilkada Digelar Saat Wabah Covid-19
Pertimbangan kedua, ada jaminan keselamatan pemilih dan penyelenggara pilkada.
"Jadi secara teknis dua hal itu yang jadi pertimbangan kami," tegas Viryan.
Lebih lanjut Viryan mengungkapkan, dalam rapat dengan Komisi II, pemerintah dan Bawaslu telah dibahas tiga opsi pelaksanaan hari pemungutan suara untuk Pilkada 2020.
Pertama, pemungutan pada 9 Desember 2020. Kemudian kedua, hari pemungutan suara direncanakan pada 17 Maret 2020.
Ketiga, pemungutan suara dijadwalkan 29 September 2020.
Baca juga: Terkait Pilkada 9 Desember, KPU: Kami Harap Perppu Segera Keluar
Viryan menuturkan, poin manapun yang nanti menjadi keputusan akhir pemerintah semestinya sudah berdasarkan keyakinan kondisi wabah Covid-19 tidak lagi seperti saat ini.
"Misalnya, ada pandangan pemerintah mengusulkan di 9 Desember. Nah kami melihat pemerintah punya keyakinan bahwa Mei ini status darurat telah dicabut. Kalau pemerintah tidak meyakini pada Mei selesai maka bisa masuk ke opsi kedua," tambah Viryan.
Diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Baca juga: KPU Buka Opsi Perubahan Teknis Pilkada Sesuai Protokol Pencegahan Covid-19
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.