Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II DPR: Perppu Penundaan Pilkada Harusnya Tak Atur Waktu Pemungutan Suara

Kompas.com - 16/04/2020, 17:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang penundaan Pilkada seharusnya tak rigid mengatur waktu pemungutan suara.

Sebab, meskipun DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat menunda pencoblosan Pilkada hingga 9 Desember 2020, tidak menutup kemungkinan kembali terjadi perubahan waktu.

Oleh karenanya, Perppu tentang penundaan Pilkada akibat wabah Covid-19 harus fleksibel.

"Perppu memang harus tidak boleh rigit yang membicarakan tentang soal pengatur waktu," kata Doli dalam sebuah diskusi yang digelar Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Pilkada 2020: Kesepakatan Jadwal Baru, Menanti Perppu, hingga Prediksi Bertambahnya Anggaran

Doli mengatakan, pemungutan suara Pilkada bisa kembali tertunda jika pandemi Covid-19 tak menunjukkan perbaikan.

Oleh karenanya DPR bersama KPU dan Kemendagri juga sudah membuat sejumlah opsi penundaan hingga tahun 2021, yaitu 17 Maret, 23 Juni, dan 29 September.

Bahkan, kata Doli, jika wabah corona terus berkembang, tak menutup kemungkinan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 2022.

"Dengan situasi yang sangat dinamis tentu kita harus mempunyai skenario-skenario alternatif," ujar Doli.

Doli menyebut, alih-alih memuat waktu penundaan Pilkada secara rigid, perppu seharusnya mengatur tentang siapa pihak yang berwenang dalam menunda Pilkada.

Sebab, dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa kewenangan untuk melakukan penundaan ada di tangan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Tetapi, yang berwenang untuk melanjutkan Pilkada pasca penundaan adalah gubernur atau wali kota.

"Yang rigid itu tadi, bagaimana atau siapa yang ditunjuk oleh otoritas untuk mnentukan kapan dilakukan penundaan dan kapan dilakukan tahapan lanjutan," kata Doli.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com