Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2020, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang penundaan Pilkada seharusnya tak rigid mengatur waktu pemungutan suara.

Sebab, meskipun DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat menunda pencoblosan Pilkada hingga 9 Desember 2020, tidak menutup kemungkinan kembali terjadi perubahan waktu.

Oleh karenanya, Perppu tentang penundaan Pilkada akibat wabah Covid-19 harus fleksibel.

"Perppu memang harus tidak boleh rigit yang membicarakan tentang soal pengatur waktu," kata Doli dalam sebuah diskusi yang digelar Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Pilkada 2020: Kesepakatan Jadwal Baru, Menanti Perppu, hingga Prediksi Bertambahnya Anggaran

Doli mengatakan, pemungutan suara Pilkada bisa kembali tertunda jika pandemi Covid-19 tak menunjukkan perbaikan.

Oleh karenanya DPR bersama KPU dan Kemendagri juga sudah membuat sejumlah opsi penundaan hingga tahun 2021, yaitu 17 Maret, 23 Juni, dan 29 September.

Bahkan, kata Doli, jika wabah corona terus berkembang, tak menutup kemungkinan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 2022.

"Dengan situasi yang sangat dinamis tentu kita harus mempunyai skenario-skenario alternatif," ujar Doli.

Doli menyebut, alih-alih memuat waktu penundaan Pilkada secara rigid, perppu seharusnya mengatur tentang siapa pihak yang berwenang dalam menunda Pilkada.

Sebab, dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa kewenangan untuk melakukan penundaan ada di tangan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Tetapi, yang berwenang untuk melanjutkan Pilkada pasca penundaan adalah gubernur atau wali kota.

"Yang rigid itu tadi, bagaimana atau siapa yang ditunjuk oleh otoritas untuk mnentukan kapan dilakukan penundaan dan kapan dilakukan tahapan lanjutan," kata Doli.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Baca juga: Pilkada 2020 Diragukan Berjalan Maksimal jika Digelar 9 Desember

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu.

Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com