JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang penundaan Pilkada seharusnya tak rigid mengatur waktu pemungutan suara.
Sebab, meskipun DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat menunda pencoblosan Pilkada hingga 9 Desember 2020, tidak menutup kemungkinan kembali terjadi perubahan waktu.
Oleh karenanya, Perppu tentang penundaan Pilkada akibat wabah Covid-19 harus fleksibel.
"Perppu memang harus tidak boleh rigit yang membicarakan tentang soal pengatur waktu," kata Doli dalam sebuah diskusi yang digelar Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Pilkada 2020: Kesepakatan Jadwal Baru, Menanti Perppu, hingga Prediksi Bertambahnya Anggaran
Doli mengatakan, pemungutan suara Pilkada bisa kembali tertunda jika pandemi Covid-19 tak menunjukkan perbaikan.
Oleh karenanya DPR bersama KPU dan Kemendagri juga sudah membuat sejumlah opsi penundaan hingga tahun 2021, yaitu 17 Maret, 23 Juni, dan 29 September.
Bahkan, kata Doli, jika wabah corona terus berkembang, tak menutup kemungkinan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 2022.
"Dengan situasi yang sangat dinamis tentu kita harus mempunyai skenario-skenario alternatif," ujar Doli.
Doli menyebut, alih-alih memuat waktu penundaan Pilkada secara rigid, perppu seharusnya mengatur tentang siapa pihak yang berwenang dalam menunda Pilkada.
Sebab, dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa kewenangan untuk melakukan penundaan ada di tangan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Tetapi, yang berwenang untuk melanjutkan Pilkada pasca penundaan adalah gubernur atau wali kota.
"Yang rigid itu tadi, bagaimana atau siapa yang ditunjuk oleh otoritas untuk mnentukan kapan dilakukan penundaan dan kapan dilakukan tahapan lanjutan," kata Doli.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).