Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascakerusuhan, Lapas Manado Dipulihkan dan Senjata Api di Lapas Aman

Kompas.com - 13/04/2020, 07:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugroho mengatakan, Lapas Manado kondusif setelah kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (11/4/2020) lalu.

Nugroho mengatakan, pihaknya tengah memulihkan kondisi Lapas Manado, baik rehabilitasi fisik bangunan yang terdampak kerusuhan maupun warga binannya.

"Saat ini tim kami dari Ditjen Pas sedang menginventarisasi kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan," kata Nugrogo dalam siaran pers, Minggu (12/4/2020) malam kemarin.

Baca juga: Napi Pelaku Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado Diancam Sanksi Pidana

Nugroho menyebut, bangunan yang rusak akibat kerusuhan itu yakni tiga blok hunian narapidana, yaitu blok D, blok E, dan blok F.

Kemudian, poliklinik, kantin, dan bengkel kerja.

Sementara itu, blok hunian A, B, dan C, gedung perkantoran, dapur, dan ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik.

"Perlengkapan senjata api lapas tetap terjaga dan aman. Alhamdulillah kondisi sudah aman dan kondusif," kata Nugroho.

Sebanyak 137 narapidana Lapas Manado dipindahkan ke lapas lain karena blok hunian mereka terbakat dalam kerusuhan pada Sabtu lalu.

Jumah narapidana di Lapas Manado tersisa sebanyak 495 orang narapidana. Mereka adalah narapidana yang tinggal di blok hunian A, B, dan C yang tak terlibat kerusuhan.

Diberitakan sebelumnya, terjadi kebakaran di Lapas Klas IIA Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (11/4/2020) lalu akibat kerusuhan di dalam lapas.

Baca juga: Ada 11 Narapidana Otak Kerusuhan dan Pembakaran Lapas Tuminting Manado

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, kebakaran terjadi pada pukul 15.30 Wita itu dipicu keributan para warga binaan yang meminta dibebaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).

Bambang mengatakan, pemicu keributan lainnya adalah petugas Lapas khawatir mengenai wabah Covid-19, sehingga tak mengizinkan salah satu warga binaan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com