Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati 3 Aturan Terkait Sepeda Motor dan Ojek Online Saat Wabah Covid-19...

Kompas.com - 13/04/2020, 05:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Menhub itu juga mengatur tentang ketentuan transportasi umum terkait antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai ketentuan ojek online. i yang dinilai tidak memberikan penegasan apakah angkutan roda dua berbasis aplikasi itu bisa memuat penumpang.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa Permenhub tidak secara khusus mengatur mengenai ojek online, tetapi juga penggunaan sepeda motor secara umum.

"Jadi bukan hanya ojek online, tapi juga sepeda motor untuk kepentingan pribadi atau pelayanan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020) malam.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat

Dalam hal ini, aturan spesifik terkait sepeda motor berbasis aplikasi seperti ojek online diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c, yang berbunyi:

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Kemudian, aturan Permenhub yang lebih umum mengenai sepeda motor dapat mengangkut penumpang selama untuk kepentingan pribadi dan masyarakat diatur dalam pasal dan ayat yang sama, tetapi di huruf d.

Pengemudi sepeda motor masih dibolehkan ada penumpang selama memenuhi sejumlah ketentuan.

"Hal-hal ini sesuai dengan Peraturan Kemenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tepatnya pada Pasal 11 ayat (1) huruf d," ujar Adita.

Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya

Berikut isi aturan tersebut:

"Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit

Bagaimana dengan ketentuan dalam Permenkes dan Pergub?

Aturan yang dirilis Kemenhub dinilai sebagian pihak membingungkan karena dapat dianggap berbeda dengan dua regulasi yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, terutama di DKI Jakarta.

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com