Salin Artikel

Mencermati 3 Aturan Terkait Sepeda Motor dan Ojek Online Saat Wabah Covid-19...

Peraturan Menhub itu juga mengatur tentang ketentuan transportasi umum terkait antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai ketentuan ojek online. i yang dinilai tidak memberikan penegasan apakah angkutan roda dua berbasis aplikasi itu bisa memuat penumpang.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa Permenhub tidak secara khusus mengatur mengenai ojek online, tetapi juga penggunaan sepeda motor secara umum.

"Jadi bukan hanya ojek online, tapi juga sepeda motor untuk kepentingan pribadi atau pelayanan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020) malam.

Dalam hal ini, aturan spesifik terkait sepeda motor berbasis aplikasi seperti ojek online diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c, yang berbunyi:

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Kemudian, aturan Permenhub yang lebih umum mengenai sepeda motor dapat mengangkut penumpang selama untuk kepentingan pribadi dan masyarakat diatur dalam pasal dan ayat yang sama, tetapi di huruf d.

Pengemudi sepeda motor masih dibolehkan ada penumpang selama memenuhi sejumlah ketentuan.

"Hal-hal ini sesuai dengan Peraturan Kemenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tepatnya pada Pasal 11 ayat (1) huruf d," ujar Adita.

Berikut isi aturan tersebut:

"Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit

Bagaimana dengan ketentuan dalam Permenkes dan Pergub?

Aturan yang dirilis Kemenhub dinilai sebagian pihak membingungkan karena dapat dianggap berbeda dengan dua regulasi yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, terutama di DKI Jakarta.

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

1. Peraturan Menkes

Dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.

Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Kemudian, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33/2020 secara umum masih berpedoman dalam Permenkes Nomor 9/2020.

Terkait ojek online, DKI dalam Pasal 18 Ayat (6) juga membatasi bahwa: "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Hanya saja, Pergub membuat aturan mengenai sepeda motor pribadi harus mematuhi aturan Pasal 18 Ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Telah berkoordinasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa ketentuan dalam permenhub tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Meskipun dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c Permenhub itu dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, namun Budi mengatakan bahwa setelah aturan itu ditetapkan maka ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," kata dia.

Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," ucap dia.

Sedangkan, Adita Irawati menjelaskan bahwa setelah Permenhub ini dirilis, maka ada kemungkinan Pergub DKI Jakarta mengalami penyesuaian

"Betul, Pergub (33/2020) akan disesuaikan," ujar Adita.

Ia mengatakan, pasal pada Pergub Nomor 33/2020 yang dapat direvisi adalah pasal tentang aktivitas kendaraan roda dua, baik milik pribadi maupun berbasis aplikasi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/05250021/mencermati-3-aturan-terkait-sepeda-motor-dan-ojek-online-saat-wabah-covid-19

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke