Telah berkoordinasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa ketentuan dalam permenhub tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Meskipun dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c Permenhub itu dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, namun Budi mengatakan bahwa setelah aturan itu ditetapkan maka ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.
"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," kata dia.
Baca juga: Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab Masih Tunggu Aturannya Resmi
Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.
"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," ucap dia.
Sedangkan, Adita Irawati menjelaskan bahwa setelah Permenhub ini dirilis, maka ada kemungkinan Pergub DKI Jakarta mengalami penyesuaian
"Betul, Pergub (33/2020) akan disesuaikan," ujar Adita.
Ia mengatakan, pasal pada Pergub Nomor 33/2020 yang dapat direvisi adalah pasal tentang aktivitas kendaraan roda dua, baik milik pribadi maupun berbasis aplikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.