JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatur jam kerja di lingkungan Polri selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1105/IV/KES.7./2020 tertanggal 6 April 2020, yang ditandatangani oleh Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Eko Indra Heri.
Telegram tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
"Pengaturan jam kerja di lingkungan Polri untuk bekerja dari rumah (work from home), hanya berlaku bagi PNS Polri. Sedangkan bagi anggota Polri tetap melaksanakan tugas seperti biasa," seperti dikutip dari telegram itu.
Baca juga: Polisi Kawal Distribusi Logistik dan Kebutuhan Pokok Selama PSBB Jakarta
Kemudian, Idham juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya bahwa alat rapid test diprioritaskan bagi tenaga medis dan keluarganya, serta orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Selanjutnya, telegram itu juga mengatur soal kegiatan rekrutmen bagi anggota Polri.
Rekrutmen serta seleksi anggota Polri ditunda hingga waktu yang akan ditentukan. Namun, untuk penerimaan anggota dengan kompetensi tenaga medis tetap dilaksanakan.
"Untuk penerimaan anggota Polri bintara, kompetensi khusus di bidang perawat atau tenaga medis tetap dilaksanakan dengan mempedomani SOP tentang pencegahan Covid-19," tulis telegram tersebut.
Anggota Polri di bidang psikologi diminta aktif memberikan layanan konseling bagi pasien atau keluarganya.
Telegram tersebut juga berisi berbagai imbauan yang meminta anggota kepolisian tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan kerumunan, tidak mudik, berbelanja kebutuhan pokok secukupnya, hingga tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.