Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Tak Patuhi Pembatasan Penumpang, Polri: Suruh Balik Kanan!

Kompas.com - 07/04/2020, 13:20 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Personel Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak segan-segan memulangkan pemudik yang tidak mematuhi pembatasan jumlah penumpang per kendaraan saat mudik Lebaran 2020 mendatang.

Korlantas Polri sebelumnya telah menetapkan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan saat mudik Lebaran mendatang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ini adalah operasi dalam kondisi KLB dan kegiatan operasi kemanusiaan. Jadi, yang (mudik) melebihi kapasitas, pasti kita putar alihkan, suruh balik kanan, suruh balik ke rumah saja," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono lewat keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Susun Aturan Mudik, Mobil Pribadi Dibatasi Penumpangnnya

Diketahui, pembatasan jumlah penumpang per kendaraan yang telah diberlakukan oleh Korlantas Polri adalah setengah dari kapasitas kendaraan.

Contohnya kendaraan jenis sedan, hanya boleh diisi maksimal dua orang. Contoh lainnya, kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV) maksimal berpenumpang tiga orang.

Sementara, pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.

Istiono menegaskan, personelnya akan bersiaga di titik-titik strategis tertentu untuk melakukan pengawasan. Salah satunya di gerbang tol.

Baca juga: Luhut: Saya Mengajak Masyarakat untuk Tidak Mudik...

Korlantas Polri juga telah menyiapkan tempat peristirahatan serta pos kesehatan yang terhubung langsung dengan rumah sakit rujukan Covid-19. Pos kesehatan didirikan di jalan arteri atau rest area jalan tol.

Diketahui, pemerintah tidak mengeluarkan larangan masyarakat untuk mudik.

Kebijakan ini diambil lantaran pemerintah memilih menggunakan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai cara penanggulangan wabah virus corona (Covid-19), bukan karantina wilayah alias lockdown.

Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tidak melarang mudik lantaran ada kemungkinan masyarakat tak mengindahkan larangan tersebut.

Baca juga: Korlantas Polri Akan Terapkan Pembatasan Jumlah Penumpang Selama Mudik Lebaran 2020

Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

"Jadi sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau anda mudik, nanti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit di daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu," kata dia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto juga mengatakan hal senada.

Yuri mengatakan, tingkat penularan virus corona di masyarakat masih cukup tinggi. Hal itu dapat dilihat dari jumlah pasien yang terjangkit Covi-19 semakin bertambah dari hari ke hari.

Baca juga: ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk mematuhi imbauan agar tidak mudik.

"Oleh karena itu, kuatkan bahwa kita tidak akan bepergian, tidak mudik, karena ini akan menambah risiko," kata dia.

Pemerintah pun akan terus melakukan kajian epidemilogis untuk membatasi mobilits manusia sebagai pembawa penyakit Covid-19 tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com