Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Bisa Ajukan Pembatasan Sosial ke Pemerintah Pusat jika Penuhi Dua Kriteria

Kompas.com - 05/04/2020, 17:20 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah yang menemukan kasus positif Covid-19 di wilayahnya dalam jumlah signifikan dapat mengajukan kepada pemerintah pusat agar menetapkan wilayahnya sebagai lokasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB suatu wilayah provinsi maupun kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

"Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah," kata Oscar di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: Kemenkes: Pembatasan Sosial Berskala Besar Beda dengan Karantina

Kedua, terdapat ikatan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, wali kota/bupati. Ketua Gugus Tugas juga dapat mengusulkan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata dia.

Sebelum suatu daerah ditetapkan sebagai PSBB, harus didukung dengan data dan bukti epidemiologis yang cukup.

Data dan bukti itu, menurut Oscar, antara lain peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.

Baca juga: KSP: Pembatasan Sosial Skala Besar Sudah Dijalankan Sejumlah Pemda

Selain itu, daerah juga perlu menginformasikan kesiapan masing-masing meliputi aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.

"Kemudian, Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota tertentu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan," ujarnya.

"Jadi, betul-betul kita responsif terhadap usulan ini dan dilaksanakan dengan pertimbagan tepat oleh tim yang dibentuk dengan memperhatikan arahan ketua tim gugus tugas," kata Oscar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com