Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB suatu wilayah provinsi maupun kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
"Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah," kata Oscar di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Kedua, terdapat ikatan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, wali kota/bupati. Ketua Gugus Tugas juga dapat mengusulkan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata dia.
Sebelum suatu daerah ditetapkan sebagai PSBB, harus didukung dengan data dan bukti epidemiologis yang cukup.
Data dan bukti itu, menurut Oscar, antara lain peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
Selain itu, daerah juga perlu menginformasikan kesiapan masing-masing meliputi aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
"Kemudian, Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota tertentu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan," ujarnya.
"Jadi, betul-betul kita responsif terhadap usulan ini dan dilaksanakan dengan pertimbagan tepat oleh tim yang dibentuk dengan memperhatikan arahan ketua tim gugus tugas," kata Oscar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/17204891/daerah-bisa-ajukan-pembatasan-sosial-ke-pemerintah-pusat-jika-penuhi-dua