Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Fokus Hadapi Covid-19, KPK Minta Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan Dihentikan

Kompas.com - 03/04/2020, 18:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pembahasan revisi PP Nomor 82 Tahun 2015 yang akan mengatur kenaikan gaji pimpinan dihentikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK sepakat menghentikan pembahasan kenaikan gaji dan fokus mengatasi pandemi Covid-19.

"Merespon situasi saat ini, sebagaimana telah disampaikan hari ini, Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19," kata Ali dalam siaran pers, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Mantan Ketua KPK Sebut Ajukan Kenaikan Gaji Bukan untuk Periodenya, tapi untuk Komisioner Selanjutnya

Ali menjelaskan, usul revisi PP 82 Tahun 2015 soal kenaikan gaji pimpinan KPK itu pertama kali disampaikan pimpinan KPK periode 2015-2019 ke Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Juli 2019 lalu.

"Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK dan MA yang menjadi rujukan," ujar Ali.

Kemudian, sekitar bulan September 2019, KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain

Baca juga: Eks Komisioner KPK Akui Usul Kenaikan Gaji Pimpinan untuk Kerek Gaji Pegawai

Seiring waktu berjalan, pada Februari 2020, KPK yang diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM diundang oleh Kemenkumham untuk membahas mengenai usulan RPP tersebut.

Ketika itu, pihak Kemenkumham menjelaskan RPP tersebut telah masuk program legislasi dan akan dilanjutkan pembahasannya.

Ali melanjutkan, pada bulan awal Maret 2020 sebelum isu Covid-19 merebak, pihak Kemenkumham kembali mengundang KPK, perwakilan Menpan, Setneg, dan Polhukam untuk rapat kembali membahas usulan RPP tersebut.

Baca juga: Firli Sebut Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Diajukan pada Era Agus Rahardjo

"Dan kembali ditegaskan oleh Kumham bahwa pembahasan RPP tersebut tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk Proleg," kata Ali.

Lalu, setelah pandemi Covid-19 mulai terjadi akhirnya tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait wacana tersebut hingga hari ini.

"Kami harap Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu kita hadapi bersama saat ini," kata Ali.

Baca juga: Tiga Polisi Jadi Calon Deputi Penindakan KPK, Salah Satunya Wakil Firli di Polda Sumsel

Sebelumnya, beredar kabar terdapat usulan agar menaikkan gaji pimpinan KPK menjadi sebesar Rp 300 juta di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, usulan itu disampaikan oleh pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dipimpin oleh Agus Rahardjo.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli kepada wartawan, Kamis (2/4/2020) malam.

Baca juga: KPK Terbitkan SE soal Pencegahan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19

Hal tersebur pun dibenarkan dua pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Namun, usulan kenaikan itu bukan untuk pimpinan KPK periode 2015-2019 yang sedang menjabat saat itu melainkan untuk pimpinan periode berikutnya.

"Ada diusulkan dalam rapat saya menegaskan kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak dinilai conflict of interest," kata Saut kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com