Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Khusus Presiden: Penggugat Jokowi Harusnya Bantu Pemerintah, Bukan Menambah Beban

Kompas.com - 03/04/2020, 08:17 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyesalkan adanya gugatan yang dilayangkan warga kepada Presiden Joko Widodo di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Gugatan tersebut diajukan warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai Presiden Jokowi lalai dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

Namun, Dini menilai seharusnya gugatan itu tak perlu dilayangkan dan penggugat bisa ikut membantu pemerintah bergotong-royong dalam menghadapi virus corona.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Digugat karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona

"Sebagai warga negara yang baik harusnya mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan wabah Covid 19 ini," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2020).

"Bantu pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," sambung dia.

Dini menegaskan, pemerintah saat ini tengah bekerja keras untuk menangani wabah Covid 19 ini.

Langkah-langkah mitigasi penyebaran sudah dilakukan. Begitu juga bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak sudah disiapkan, termasuk untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM," kata Dini.

Baca juga: Jumlah Pasien Positif Corona Mencapai 1.790 Orang, Masyarakat Diimbau Hati-hati saat Ibadah

Dini juga menegaskan bahwa wabah corona ini adalah force majeure, sesuatu yang berada di luar kendali manusia.

Penyebaran corona juga tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia.

"Siapa yang bisa tahu kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti," kata dia.

"Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif. Jangan hanya fokus pada kepentingan diri sendiri," kata Dini. 

Baca juga: Hadapi Covid-19, Jokowi Minta Daerah Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri

Kendati menyesalkan gugatan tersebut, Dini menilai sah-sah saja langkah itu dilakukan. Sebab, menempuh langkah hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara.

"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silakan disampaikan argumen dan pembuktian terkait di situ. Biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap politisi PSI ini.

Gugatan terhadap Jokowi diajukan oleh Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com