Salin Artikel

Staf Khusus Presiden: Penggugat Jokowi Harusnya Bantu Pemerintah, Bukan Menambah Beban

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyesalkan adanya gugatan yang dilayangkan warga kepada Presiden Joko Widodo di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Gugatan tersebut diajukan warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai Presiden Jokowi lalai dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

Namun, Dini menilai seharusnya gugatan itu tak perlu dilayangkan dan penggugat bisa ikut membantu pemerintah bergotong-royong dalam menghadapi virus corona.

"Sebagai warga negara yang baik harusnya mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan wabah Covid 19 ini," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2020).

"Bantu pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," sambung dia.

Dini menegaskan, pemerintah saat ini tengah bekerja keras untuk menangani wabah Covid 19 ini.

Langkah-langkah mitigasi penyebaran sudah dilakukan. Begitu juga bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak sudah disiapkan, termasuk untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM," kata Dini.

Dini juga menegaskan bahwa wabah corona ini adalah force majeure, sesuatu yang berada di luar kendali manusia.

Penyebaran corona juga tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia.

"Siapa yang bisa tahu kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti," kata dia.

"Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif. Jangan hanya fokus pada kepentingan diri sendiri," kata Dini. 

Kendati menyesalkan gugatan tersebut, Dini menilai sah-sah saja langkah itu dilakukan. Sebab, menempuh langkah hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara.

"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silakan disampaikan argumen dan pembuktian terkait di situ. Biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap politisi PSI ini.

Gugatan terhadap Jokowi diajukan oleh Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.

"Saya menggugat presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.

Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.

Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi. Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah virus corona masuk ke Indonesia.

"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.

Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini. Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 Miliar dan 20 Juta.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/08175311/staf-khusus-presiden-penggugat-jokowi-harusnya-bantu-pemerintah-bukan

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke