JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyesalkan adanya gugatan yang dilayangkan warga kepada Presiden Joko Widodo di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Gugatan tersebut diajukan warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai Presiden Jokowi lalai dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
Namun, Dini menilai seharusnya gugatan itu tak perlu dilayangkan dan penggugat bisa ikut membantu pemerintah bergotong-royong dalam menghadapi virus corona.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Digugat karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona
"Sebagai warga negara yang baik harusnya mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan wabah Covid 19 ini," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2020).
"Bantu pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," sambung dia.
Dini menegaskan, pemerintah saat ini tengah bekerja keras untuk menangani wabah Covid 19 ini.
Langkah-langkah mitigasi penyebaran sudah dilakukan. Begitu juga bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak sudah disiapkan, termasuk untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM," kata Dini.
Baca juga: Jumlah Pasien Positif Corona Mencapai 1.790 Orang, Masyarakat Diimbau Hati-hati saat Ibadah
Dini juga menegaskan bahwa wabah corona ini adalah force majeure, sesuatu yang berada di luar kendali manusia.
Penyebaran corona juga tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia.
"Siapa yang bisa tahu kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti," kata dia.
"Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif. Jangan hanya fokus pada kepentingan diri sendiri," kata Dini.
Baca juga: Hadapi Covid-19, Jokowi Minta Daerah Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri
Kendati menyesalkan gugatan tersebut, Dini menilai sah-sah saja langkah itu dilakukan. Sebab, menempuh langkah hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara.
"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silakan disampaikan argumen dan pembuktian terkait di situ. Biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap politisi PSI ini.
Gugatan terhadap Jokowi diajukan oleh Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.