JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan simulasi tiga opsi penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Hal ini menindaklanjuti kesepakatan antara KPU, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada karena pandemi virus corona.
Atas kesepakatan itu, diusulkan tiga alternatif pelaksanaan waktu Pilkada lanjutan.
"Yang saat ini sedang disiapkan KPU adalah melakukan simulasi-simulasi terkait dengan opsi-opsi masing-masing," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: KPU: E-Voting di Pilkada 2020 Sulit, tetapi Kita Siapkan Rekapitulasi Elektronik
Pramono mengatakan, penting untuk melakukan simulasi alternatif pelaksanaan Pilkada ini.
Sebab, harus dipastikan bahwa tahapan-tahapan pra pemungutan suara mendapat waktu yang cukup untuk diselenggarakan.
Tahapan itu misalnya, verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, proses pencocokan dan penelitian, persiapan logistik, hingga masa kampanye.
"Terkait dengan logistik, kalau misalnya opsi pertama yang diambil maka logistiknya itu amannya mulai kapan. Lalu kemudian bagaimana metode kampanye yang aman," ujar Pramono.
Hasil dari simulasi ini, lanjut Pramono, nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan bagi KPU, DPR, dan Kemendagri, untuk memilih satu dari tiga opsi pelaksanaan lanjutan Pilkada.
"Jadi kita dalam jangka beberapa minggu ke depan ini akan melakukan berbagai simulasi atas opsi 1, 2, 3, sambil menunggu pembahasan berikutnya untuk memutuskan opsi mana yang akan diputuskan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kemendagri sepakat menunda hari pemungutan suara Pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan Pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Baca juga: KPU Jateng Tunggu Perppu Tunda Pilkada 2020
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.