Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNICEF: Manfaatkan Bekerja dari Rumah untuk Memberi Kasih Sayang ke Anak

Kompas.com - 02/04/2020, 14:49 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Child Protection Specialist UNICEF Indonesia Astrid Gonzaga Dionisio mengatakan, kebijakan beraktivitas di rumah yang diterapkan saat ini menjadi kesempatan orangtua untuk memberikan kasih sayang dan pujian kepada anak-anaknya.

"Buatlah ini jadi kesempatan untuk kita memberikan kasih sayang kepada anak-anak kita setiap harinya, diakhiri dengan memberikan sedikit pujian kepada anak-anaknya," kata Astrid dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan, selama menjalankan kebijakan di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19, orangtua harus memberikan hal positif kepada anak-anaknya.

Baca juga: 15 Rekomendasi Tayangan Netflix untuk Anak-anak Sesuai Kategori Usia

Hal tersebut agar mereka tetap merasa senang saat bersama keluarga.

"Berikan satu hal yang positif, apa yang dilakukan anak-anak, karena stay home (diam di rumah) adalah bagaimana kita bersama yang ada dalam keluarga jadi stay home yang menyenangkan," kata dia.

Meskipun ada banyak tantangan saat menjalankan hal tersebut, tetapi kondisi itu akan menjadi hal yang menyenangkan bagi anak-anak.

Baca juga: Karena Pandemi Corona, Anak-anak Ayu Azhari Belajar Makan Nasi Telur Kecap

Oleh karena itu, peranan orangtua pun sangat penting saat mendampinginya.

"Tapi, orangtua juga tidak ingin stres dalam pengurusan ini. Orangtua, bapak, ibu, siapa pun yang pengasuhan anak, harus melihat kebutuhan diri sendiri," kata dia.

Apabila membutuhkan istirahat, kata dia, orangtua harus mencari waktu yang baik untuk melakukannya tanpa mengabaikan apa yang dilakukan anak-anaknya.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Baca juga: Anak-anak Tidak Rentan terhadap Virus Corona, tetapi...

Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Salah satu penerapannya adalah dengan meniadakan aktivitas di luar rumah. Bekerja, belajar, dan beribadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com