Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Wabah Corona, Pemerintah Tak Bisa Larang WNI Kembali ke Tanah Air

Kompas.com - 02/04/2020, 08:04 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan tidak memiliki wewenang untuk melarang warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.

Sekalipun saat ini wabah Covid-19 tengah menjadi pandemi global.

Menurut Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tapi kita memahami di tengah wabah Covid-19 ini, diperlukan tambahan protokol kesehatan (di pintu masuk kedatangan)," kata Judha saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: 34.696 WNI yang Terdampak Kebijakan Lockdown Malaysia Kembali ke Tanah Air

Protokol ini, kata Judha, berlaku untuk WNI yang baru saja tiba dari negara yang memiliki kasus positif Covid-19 maupun anak buah kapal (ABK) kapal pesiar yang kini berhenti beroperasi sementara waktu.

Setidaknya, terdapat 12.548 ABK WNI yang bekerja di 89 kapal pesiar dan kini tengah berhenti beroperasi.

Oleh karena itu, pemerintah tengah bersiap menghadapi gelombang kedatangan mereka ke Tanah Air.

"Dari data kami, mayoritas kapal tersebut tidak memiliki riwayat positif Covid-19, hanya ada beberapa kapal saja," ujarnya.

Baca juga: 12.548 ABK WNI di Luar Negeri Tak Bisa Bekerja Akibat Covid-19

Adapun untuk kapal pesiar yang memiliki kasus positif, ia menambahkan, perwakilan RI di luar negeri telah bekerja sama dengan otoritas setempat serta pihak prinsipal yang memberangkatkan WNI ke luar negeri.

Pemerintah meminta agar WNI dapat dikarantina sementara waktu di atas kapal.

Selama menjalani masa karantina, setiap ABK mendapatkan satu kamar dan fasilitas penunjang kenyamanan lain.

Bahkan, kapal tempat mereka tinggal juga disemprot cairan disinfektan untuk memastikan tetap aman.

"Untuk yang positif harus dirawat di rumah sakit setempat," ucapnya.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Waspadai Gelombang Kepulangan WNI

Sementara itu, ketika tiba di Tanah Air, para WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) maupun imigrasi di terminal kedatangan.

Jika terindikasi memiliki gejala Covid-19, akan dikarantina oleh KKP.

Sedangkan, bagi yang tidak memiliki gejala positif, akan diminta untuk karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari.

"Itu yang kita lakukan bagi warga negara kita yang memilih pulang, tetap kita fasilitasi. Tapi melalui protokol kesehatan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com