Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan WNA Masuk Indonesia Tak Berlaku bagi Pekerja Proyek Strategis Nasional

Kompas.com - 01/04/2020, 08:58 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arus lalu lintas warga negara asing, baik yang akan masuk maupun transit ke Indonesia, akan dihentikan sementara waktu mulai Kamis (2/3/2020) besok.

Kebijakan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo meminta agar arus pergerakan WNA dievaluasi secara berkala untuk memantau penyebaran Covid-19 dari berbagai negara.

Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan untuk WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) serta mereka yang membawa bantuan untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April

Langkah itu diputuskan Jokowi setelah menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi video, Selasa (31/3/2020).

Saat ini, ia menambahkan, sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, dan Singapura tengah menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua.

Dalam hal ini, banyak kasus positif baru yang justru muncul dari orang yang baru tiba dari perjalanan dari luar negeri atau imported case.

Untuk itu, ia menyatakan, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan perlintasan WNA ke dalam negeri.

"Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, (seperti) arus mudik yang sudah kita bicarakan. Tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported case," tegas Jokowi.

Baca juga: Jokowi Putuskan Hentikan Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan memiliki pengecualian.

Dalam hal ini, WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan lain-lain, tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Meski demikian, ada sejumlah protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi oleh mereka bila ingin masuk ke tanah air.

Detail protokol tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

"Jadi sekali lagi ada pengecualian, tapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Minta Arus Masuk WNA ke Indonesia Dievaluasi Saat Wabah Covid-19

 

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyatakan, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut akan berlaku pukul 00.00 WIB pada 2 April 2020.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni saat telekonferensi, Selasa.

Dasar penerbitan permenkumham ini antara lain wabah Covid-19 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pandemi global telah menjangkit lebih dari 150 negara.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 31 Maret 2020, sudah ada 754.948 kasus yang terkonfirmasi positif di 202 negara, dengan jumlah kematian 36.571 kasus.

Baca juga: Pemerintah Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia dengan Pengeculian Ini...

Selain melarang orang asing masuk dengan pengecualian yang telah disampaikan Menlu sebelumnya, pengecualian juga berlaku bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional (PSN).

Di samping itu, mereka juga harus melengkapi sejumlah persyaratan kesehatan yang ditentukan, seperti surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 dan bersedia untuk dikarantina 14 hari di Indonesia.

Baca juga: Di Tengah Wabah Corona, Ratusan Ribu WNA Keluar Masuk Bali Selama Maret

Selain itu, Permenkumham ini juga mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival, yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Jhoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com