JAKARTA, KOMPAS.com - Arus lalu lintas warga negara asing, baik yang akan masuk maupun transit ke Indonesia, akan dihentikan sementara waktu mulai Kamis (2/3/2020) besok.
Kebijakan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo meminta agar arus pergerakan WNA dievaluasi secara berkala untuk memantau penyebaran Covid-19 dari berbagai negara.
Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan untuk WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) serta mereka yang membawa bantuan untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April
Langkah itu diputuskan Jokowi setelah menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi video, Selasa (31/3/2020).
Saat ini, ia menambahkan, sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, dan Singapura tengah menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua.
Dalam hal ini, banyak kasus positif baru yang justru muncul dari orang yang baru tiba dari perjalanan dari luar negeri atau imported case.
Untuk itu, ia menyatakan, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan perlintasan WNA ke dalam negeri.
"Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, (seperti) arus mudik yang sudah kita bicarakan. Tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported case," tegas Jokowi.
Baca juga: Jokowi Putuskan Hentikan Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan memiliki pengecualian.
Dalam hal ini, WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan lain-lain, tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Meski demikian, ada sejumlah protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi oleh mereka bila ingin masuk ke tanah air.
Detail protokol tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
"Jadi sekali lagi ada pengecualian, tapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Minta Arus Masuk WNA ke Indonesia Dievaluasi Saat Wabah Covid-19
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyatakan, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut akan berlaku pukul 00.00 WIB pada 2 April 2020.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni saat telekonferensi, Selasa.
Dasar penerbitan permenkumham ini antara lain wabah Covid-19 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pandemi global telah menjangkit lebih dari 150 negara.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 31 Maret 2020, sudah ada 754.948 kasus yang terkonfirmasi positif di 202 negara, dengan jumlah kematian 36.571 kasus.
Baca juga: Pemerintah Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia dengan Pengeculian Ini...
Selain melarang orang asing masuk dengan pengecualian yang telah disampaikan Menlu sebelumnya, pengecualian juga berlaku bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional (PSN).
Di samping itu, mereka juga harus melengkapi sejumlah persyaratan kesehatan yang ditentukan, seperti surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 dan bersedia untuk dikarantina 14 hari di Indonesia.
Baca juga: Di Tengah Wabah Corona, Ratusan Ribu WNA Keluar Masuk Bali Selama Maret
Selain itu, Permenkumham ini juga mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival, yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi.
"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Jhoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.