Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 Ditunda karena Covid-19, Presiden Segera Terbitkan Perppu

Kompas.com - 30/03/2020, 21:30 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono memastikan Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Diaz mengatakan, Perppu ini akan menjadi dasar hukum untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang sudah dijadwalkan pemungutan suaranya pada September mendatang.

DPR dan pemerintah sepakat menunda pilkada karena wabah virus corona Covid-19 yang kini sudah tersebar di 31 provinsi.

"Dengan legitimasi hukum yang jelas, maka Pilkada dapat ditunda dan kita dapat fokus kepada upaya menyelamatkan warga kita dari pandemi Covid-19," kata Diaz saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Komisi II Usulkan Opsi Pilkada Dilanjut Paling Lambat Desember 2020

Diaz menyebut, selain mengatur soal waktu penundaan pilkada, perppu ini juga akan mengatur sejumlah hal teknis lainnya.

Misalnya, terkait pengalihan anggaran yang sudah disiapkan hingga masalah kekosongan kepemimpinan di daerah.

"Harus jelas siapa PLT yang bertugas apabila ada kekosongan di 270 pemerintahan daerah yang ditunda pelaksanaan pilkadanya, dan juga bagaimana mekanisme pengalihan anggarannya yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata Diaz.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Direalokasi untuk Penanganan Corona

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini pun menegaskan bahwa penundaan pilkada ini adalah untuk kepentingan bersama.

PKPI yang ikut mengusung kepala daerah di sejumlah wilayah tak merasa dirugikan dengan penundaan pilkada ini.

“Toh ini untuk kebaikan bersama. Jadi Pilkada saja yang kita lockdown sampai tahun depan,” katanya.

Baca juga: Penundaan Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Akan Diatur di Perppu

Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).

Baca juga: KPU: Tampaknya Pilkada 2020 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun 2020

Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.

"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com