Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju Mudik Dibatasi, Mendagri: Agar Penyebaran Corona Bisa Ditekan

Kompas.com - 26/03/2020, 14:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dirinya menganjurkan pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam memperketat acara mudik bersama.

Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penularan virus corona yang mengakibatkan individu terjangkit Covid-19.

"Hal yang konkret yang dapat dilakukan bersama adalah pembatasan dengan superketat acara mudik bareng yang sudah menjadi tradisi tahunan selama ini," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Wapres Minta Kepala Daerah Telusuri Warganya yang Mudik di Tengah Wabah Corona

Berdasarkan data pemerintah, kata Tito, bila frekuensi program mudik bersama bisa dikurangi secara ketat, maka volume arus mudik dari Jabodetabek bisa ditekan.

"Maka volume arus mudik dari kota-kota besar seperti Jabodetabek, yang merupakan epicentrum penyebaran Covid-19, akan dapat ditekan secara signifikan," lanjut Tito Karnavian.

Dia mengungkapkan, pemerintah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona saat ini sedang mempertimbangkan pembatasan secara ketat acara mudik bersama.

Tito menjelaskan sejumlah alasan mengapa hal ini perlu ditindaklanjuti.

Baca juga: Pasien Corona Bertambah di Kabupaten Bogor Akibat Gelombang Mudik dari Jakarta, Satu Remaja Perempuan Positif Corona

"Pertama, mudik bareng sangat identik dengan pengumpulan massa besar yang berdesakan, baik di saat pemberangkatan, di perjalanan hingga di tempat tujuan. Seperti kita tahu, mudik bareng cukup melelahkan dan pastinya mengakibatkan stamina ketahanan tubuh peserta mudik drastis drop dan berpotensi tertular Covid-19," tutur Tito.

Kedua, kata dia, mempertimbangkan laporan riset WHO yang menyebutkan bahwa penularan Covid-19 sudah bersifat aerosol, yaitu transmisi lewat tumpangan partikel di udara.

"Otomatis mudik bareng, utamanya lewat moda transportasi darat, kereta api yang memakan waktu berjam-jam di perjalanan dengan kondisi sesak penumpang tentu menjadi ground field penularan Covid 19 secara masif," papar Tito Karnavian.

Baca juga: Tiga Opsi Pemerintah soal Mudik Lebaran di Tengah Wabah Covid-19

Sementara itu, berdasarkan update data yang dihimpun pemerintah hingga 25 Maret 2020 ada tambahan data pasien positif Covid-19 sebanyak 105 orang.

Dengan tambahan itu, jumlah total pasien positif Covid-19 hingga saat ini sebanyak 790 kasus yang tersebar di 24 provinsi.

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 31 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan 58 orang meninggal dunia.

Sebagai perbandingan, pada update data sebelumnya yakni 24 Maret 2020, jumlah akumulasi pasien yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 685 orang.

Baca juga: Bupati Mengaku Tak Bisa Larang Perantau Jabodetabek Mudik ke Wonogiri

Dari data tersebut, sebanyak 30 pasien dinyatakan sembuh dan 55 orang meninggal dunia.

Adapun update data pada 25 Maret 2020 merupakan penyampaian informasi perkembangan pasien Covid-19 yang ke-24 kali yang dilakukan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, update informasi pertama soal pasien Covid-19 pertama kali diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com