Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Wahyu Setiawan, Dalami Penerimaan Uang

Kompas.com - 17/03/2020, 20:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Selasa (17/3/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada sejumlah hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini, antara lain mengofirmasi sejumlah uang yang diduga diterima.

"Ini memang benar, Pak WS diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaannya seputar bagaimana kronologisnya, bagaimana adanya dugaan penerimaan sejumlah uang," kata Ali kepada wartawan, Selasa petang.

Baca juga: Periksa 2 Teller, KPK Konfirmasi Buku Rekening yang Didapat saat OTT Wahyu Setiawan

Ali mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi barang bukti uang yang didapat saat menangkap Wahyu serta buku rekening terkaig dugaan penerimaan uang Wahyu dari pihak-pihak lain.

Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Toni Hasibuan, menyebut hari ini merupakan pemeriksaan pertama Wahyu sebagai tersangka dalam kasus ini.

Toni kembali menegaskan, dalam kasus ini Wahyu hanya menerima uang sebesar 15.000 Dollar Singapura dari eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyato, Saeful Bahri.

Sedangkan, uang Rp 400 juta yang disiapkan untuk menyuap Wahyu, kata Toni, masih berada di tangan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelline hingga para tersangka itu dicokok KPK.

"Uang itu yang memang direncanakan diberikan ke wahyu Setiawan namun uang itu tidak pernah diterima oleh saudara Wahyu Setiawan karena memang Wahyu Setiawan itu menyampaikan uang itu tidak akan diterima karena dia tidak mau terlibat proses pergantian antarwaktu," kata Toni.

Baca juga: Kasus Suap Wahyu Setiawan, Eks Anak Buah Hasto Segera Disidang

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PAW ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com